Putusan Mahkamah Agung: PUTUSAN Nomor 91 PK/TUN/023
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,
Tentang
PUTUSAN Nomor 91 PK/TUN/023
Abstrak
-
Kategori
Putusan Mahkamah Agung
Nomor
91
Jenis Peradilan
Singkatan Jenis
Tahun
2023
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,
Penggugat
Pemohon Peninjauan Kembali 'DEDI WAHYUDI,SE'
Tergugat
Termohon Peninjuan Kembali 'YUSJAR' dan Termohon Peninjauab Kembali 'Bupati Kampar '
Keterangan
-
T.E.U Badan/Pengarang
Mahkamah Agung
Tempat Penetapan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sumber
Mahkamah Agung
Subjek
-
Status Putusan
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,