Putusan Mahkamah Agung: PUTUSAN Nomor 91 PK/TUN/023

  • Amar Putusan
  • 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,
Tentang PUTUSAN Nomor 91 PK/TUN/023
Abstrak

-

Kategori Putusan Mahkamah Agung
Nomor 91
Jenis Peradilan
Singkatan Jenis
Tahun 2023
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,
Penggugat Pemohon Peninjauan Kembali 'DEDI WAHYUDI,SE'
Tergugat Termohon Peninjuan Kembali 'YUSJAR' dan Termohon Peninjauab Kembali 'Bupati Kampar '
Keterangan -
T.E.U Badan/Pengarang Mahkamah Agung
Tempat Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sumber Mahkamah Agung
Subjek -
Status Putusan 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Permohonan Peninjauan Kembali DEDI WAHYU,SE 2. Membtalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 260/B/2022/PT.TU.MDN,
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara
Lokasi -
Tanggal Dibacakan 20-06-2023
Diunduh sebanyak 192 kali
File PDF

Kembali