Profil JDIH Kabupaten KamparTugas & Wewenang

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi:

-Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

-Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

-Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

-Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;

-Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kepala Bagian Hukum, membawahi :

1. Sub Bagian Perundang -Undangan;

2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan

3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.