Profil JDIH Kabupaten KamparTugas & Wewenang
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi:
-Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
-Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
-Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
-Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;
-Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kepala Bagian Hukum, membawahi :
1. Sub Bagian Perundang -Undangan;
2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.